BANGKALAN//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Bangkalan - Terkait kasus Sengketa lahan tanah di blega yang dimana ahli waris Achmad gugat PUDAM Bangkalan kini telah memasuki babak baru, Hasil sidang Minggu kemarin pengadilan Bangkalan memutuskan untuk melakukan pertemuan antara pihak ahli waris Achmad dengan PUDAM ditetapkan pada tanggal (17/6/25)
Setelah dilakukan pertemuan antara kedua belah pihak selanjutnya, Pengadilan Bangkalan memutuskan untuk melakukan mediasi pada (01/07/25)
Terpisah, Sujarwanto,.S.H. Kuasa hukum dari ahli waris Achmad menyampaikan " terimakasih buat pengadilan Bangkalan yang sudah mempertemukan kami dengan pihak PUDAM, saya juga berharap ketika sudah tiba waktunya direktur dari PUDAM Bangkalan bisa hadir agar permasalahan ini segera selesai dan klien kami bisa mendapat keadilan di negara Indonesia ini."Kata Sujarwanto ke www.informasi-publik.com (18/6/25)
Dalam gugatan tersebut, Achmad melalui kuasa hukumnya, Sujarwanto, S.H., dari LBPH Kosgoro Jombang, meminta agar:
Hak atas tanah sisa yang tidak pernah dilepaskan diakui secara sah.
Fasilitas pemerintah di atas tanah tersebut dikosongkan atau dikompensasi.
Aset yang telah tercatat sebagai milik negara namun dibangun di atas tanah yang disengketakan dicabut dari daftar aset negara.
( Red )