SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya,– Perempuan paruh baya asal Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengusaha oleh-oleh di Surabaya.
Atas dugaan ini NIE (50) pun tak segan-segan mendatangi Polda Jatim untuk melaporkannya pada Senin 19 Mei 2025. NIE didampingi oleh Dilly Wibowo, salah satu anggota dari Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (Lembakum Indonesia).
Laporan NIE pun diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan register nomor : LP/B/686/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Oknum pengusaha oleh-oleh yang dilaporkan oleh NIE ini diketahui berinisial AM, ia diketahui berada di Komplek Ruko Landmark, Jalan Indragiri, Surabaya. Sayangnya tidak hanya AM saja yang dilaporkan oleh NIE, tapi ada 3 oknum penegak hukum dari Polsek Wonokromo yang turut dilaporkan oleh NIE terkait dugaan pemerasan tersebut yang dimana aksi dugaan pemerasan itu juga disertai dengan kekerasan atau ancaman kekerasan juncto (jo) yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP jo 55 KUHP.
NIE mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 21 juta.
Menurut NIE, kerugian tersebut tidak hanya dialami olehnya, melainkan beberapa rekan sesama pegawai di Toko oleh-oleh milik Terlapor.
Kuasa Hukum NIE, Dilly Wibowo menjelaskan, kejadian yang dialami kliennya bermula pada Sabtu 12 April 2025, bertempat di salah satu Toko Oleh-oleh di Ruko Landmark di Jalan Indragiri, Surabaya. Ketika itu, kliennya bersama dengan rekan sesama pegawai di Toko oleh-oleh tersebut dinterogasi oleh jajaran pemilik toko, mulai dari pukul 11.00 sampai larut malam.
Selama interogasi itu, terjadilah dugaan pemerasan, pemaksaan, intimidasi, dan ancaman terhadap kliennya dan rekan-rekanya, yaitu inisial Sdri. AKA (Kasir), Sdri. Yt (Kasir), Sdri. BAH (Sales), Sdri. MIR (Sales), Sdri. VAS (Sales), Sdri. Faw, dan Sdr. Ft (Driver).
Dugaan pemerasan, pemaksaan, intimidasi, dan ancaman itu dilakukan oleh Sdri. SP (Direktur CV MJ yang menaungi Toko Oleh-oleh inisial BJ) dan suaminya inisial Am (Pengawas Toko Oleh-oleh “BJ”), agar kliennya bersama dengan beberapa rekannya, mengakui kehilangan uang dan barang yang dialami oleh Toko Oleh-oleh tersebut. Nilainya sebesar Rp 308 juta yang dihitung selama tahun 2024, dan Rp 125 juta di tahun 2025 ini. Totalnya Rp 433 juta.
“Kerugian itu tidak dilakukan oleh klien kami. Tapi, klien kami dan rekan-rekannya dipaksa membuat surat pernyataan pengakuan dan kesanggupan mengganti kerugian toko sebesar Rp. 15 juta per orang, dengan mekanisme membayar Rp 5 juta secara cash atau transfer di awal. Sisanya Rp 10 juta dicicil sebesar Rp 500 ribu per bulan. Jika tidak membayar, klien kami beserta rekan-rekannya akan dilaporkan ke Polsek Wonokromo,” jelas Dilly Wibowo usai mendampingi kliennya laporan di Polda Jawa Timur.
Menurut Dilly Wibowo, dugaan pemerasan, pemaksaan, intimidasi, dan ancaman yang dilakukan oleh Sdri. SP dan Am, dilakukan dihadapan 3 oknum Anggota Polsek Wonokromo, yang saat itu dipanggil oleh Sdri. SP dan Sdr. Am ke toko oleh-oleh “BJ” secara lisan. Tiga oknum Polsek Wonokromo tersebut seingat kliennya, bernama Gito, Andre dan Sandi.
“Tiga anggota Polsek Wonokromo tersebut tanpa Laporan Polisi atau surat tugas resmi dari institusi datang ke Toko Oleh-oleh untuk menakut-nakuti klien kami. Kedatangan 3 anggota Polsek Wonokromo tersebut, dikatakan oleh Sdri. SP kepada klien kami, memang diundang secara lisan untuk datang ke toko oleh-oleh.
Pengakuan itu diperkuat di hadapan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo,” ujar Dilly Wibowo.
Dilly Wibowo mengungkap, 3 Anggota Polsek Wonokromo tersebut juga diadukan ke Bidang Propram Polda Jawa Timur.
Karena ketiganya diduga menerima suap Rp 2 juta dari Sdri. SP. Hal itu diketahuinya dari pengakuan Sdri. SP, yang menyatakan jika telah melakukan pencairan klaim biaya sebesar Rp. 2 juta ke pemilik CV MJ berinisial Imd, untuk biaya mengurus Kepolisian. Sdri. SP mengaku jika uang Rp 2 juta digunakan ‘untuk membayar polisi yang datang kemarin’.
“Atas kehadiran 3 Anggota Polsek Wonokromo ke toko oleh-oleh sudah diakui oleh Kanit Reskrim Polsek Wonokromo,” kata Dilly Wibowo.
Akibat dari adanya dugaan intimidasi dan ancaman akan dilaporkan ke Polsek Wonokromo yang dilakukan oleh Sdri. SP dan Am terhadap kliennya dan beberapa rekannya tersebut, Dilly Wibowo bilang, kliennya terpaksa melakukan pembayaran melalui transfer bank ke rekening atas nama CV MJ. Total yang telah dibayar oleh NIE dan 5 rekannya yang lain sejumlah Rp 21 juta. Sedangkan ada beberapa rekannya yang dianggap terlibat tidak diharuskan membayar oleh Terlapor.
“Saat ditanya darimana asal keluarnya angka kerugian yang dialami oleh toko oleh-oleh BJ sebesar Rp 308 juta selama tahun 2024, dan Rp. 125 juta di tahun 2025, kemudian nilai itu diralat oleh Sdri. SP menjadi Rp. 90 juta. Sdri. SP meralat saat mediasi di hadapan Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, di Polsek Wonokromo. Kata Sdri SP, angka kerugian tersebut berasal dari perhitungan inisial HES, yaitu anak dari Pemilik CV MJ. Bukan dari perhitungan staf keuangan,” jelas Dilly Wibowo.
“Kami berupaya mediasi secara kekeluargaan, tapi klien kami dan rekannya berinisial AKA dilaporkan oleh Sdri. SP ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan Penggelapan dalam Jabatan melalui LP/B/408/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Mei 2025. Klien kami dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa, 20 Mei 2025. Anehnya, dalam panggilan klarifikasi itu, tertulis Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) tanpa nomor urut dan tanggal Kami menduga hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” kata Dilly Wibowo melanjutkan penjelasannya.
( Red )