×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

A N Warga Bulak Banteng Wetan Surabaya,Di Amankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya,Pelaku Sebagai Pengedar Sekaligus Residivis Narkotika

Kamis, 01 Mei 2025 | Mei 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-01T05:42:17Z





SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pengedar bahkan residivis Narkotika jenis sabu sabu dan Extacy di Bulak Banteng Wetan Surabaya.Kamis ( 1/5/2025 )

Berawal pada hari Selasa 8 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB , petugas menggerebek rumah tersangka yang berada di Jl. Bulak Banteng Wetan Gg.2 Kelurahan Sidotopo Wetan Kecamatan Kenjeran Surabaya.




Di saat petugas dari Satreskoba Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial A N ( 45 th )
laki laki,di Bulak Banteng Wetan Gg 2 Surabaya,saat itu juga dilakukan penggeledehan dan ditemukan barang bukti yang jumlahnya terkesan fantastis bahkan telah di akui secara tegas oleh tersangka akan kepemilikannya.


Barang Bukti yang telah di amankan Satreskoba Polrestabes Surabaya yakni,7 (tujuh) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing:
1. ± 1,956 gram;
2. ±0,879 gram;
3. ± 1,752 gram;
4. ± 1,817 gram;
5. ± 0,440 gram;
6. ± 0,427 gram;
7. ±0,425 gram.
b. 15 (lima belas) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu dengan rincian berat netto, masing masing:
1. ±0,427 gram;
2. ±0,169 gram;
3. ±0,167 gram;
4. ± 0,094 gram;
5. ±0,061 gram;
6. ± 0,080 gram;
7. ± 0,074 gram;
8. ±0,086 gram;
9. ± 0,084 gram;
10. ± 0,044 gram;
11. ± 0,095 gram;
12. ± 0,071 gram;
13. ±0,097 gram;
14. ± 0,107 gram;
15. ± 0,062 gram;
Dengan berat total seluruhnya + 9,414 gram.
c. 2(dua) kantong plastik berisi masing masing ¼ (seperempat) butur pil Extacy warna Merah muda dengan berat masing masing netto, + 0,119 gram,+ 0,169 gram
d. 1 (satu) dompet warna hitam;
e. 1 (satu) dompet buga bunga;
f. 1 (satu) Hp Android merek Infinix;

Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba AKBP Suria Mifta Irawan,S.H,S.I.,K,M.H, menyampaikan kepada awak media,tersangka telah mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu dan Extacy didapatkan dari sdr R (DPO) Rabesan Bangkalan Madura,yang awalnya sabu sebanyak 5 (Lima ) gram dengan harga Rp.600.000 untuk 1 (satu) gramnya,kemudian Extacy sebanyak 1 (satu) butir dengan harga Rp. 300.000 untuk 1 (satu) butirnya dengan maksud dan tujuan sabu untuk dijual dan mendapatkan keuntungan yang lebih,sedangkan Extacy maksud dan tujuan untuk digunakan,"ujar Kasat Narkoba

"Selajutnya tersangka mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis Sabu dari sdr R (DPO) sudah 6 (Enam) kali ini sedangkan untuk Extacy baru 1 (satu) kali".

Sambungnya,untuk tersangka adalah merupakan Residivis perkara Narkotika sebanyak 2 (dua) kali pada tahun 2010 dan pada tahun 2021.

Selanjutnya tersangka di kenakan hukuman berlapis yakni Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

( Red )
×
Berita Terbaru Update