Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari Kejaksaan tak masalahkan masyakarakat kampanye kotak kosong asal sesuai jadwal atau tahapan yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H melalui Jaksa Damang Anubowo, SE, SH, MH mengatakan, sesuai arahan Kejaksaan Agung (Agung) tugas dari Kejaksaan ada sosialisasi, monitor, deteksi pencegahan pidana. “Tujuannya agar ada kepastian hukum,” katanya, Senin (2/9/2024).
Menurutnya, tidak ada ada larangan masyarakat kampanye kotak kosong. “Tidak ada larangan, yang tidak boleh adalah menghasut untuk tidak memilih atau tidak menggunakan hak suaranya,” tambahnya
Senada dengan Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya I Made Agus Mahendra Iswara, S.H., M.H. Terkait Pemilu Bakal Calon Walikota, untuk kampanye sudah ada jadwal berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada tahun 2024. Penetapan jadwal kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024.
“Setahu saya dilarang kampanye pada saat masa sebelum kampanye. Kalau memang sampai dengan batas pendaftaran paslon hanya satu paslon, maka tidak salah adanya lawan kotak kosong,” imbuhnya.
Terpisah, Komisioner KPU Surabaya mengaku masih menunggu regulasi kampanye kotak kosong. “Kami masih menunggu regulasi yang mengatur, jika (masyarakat) mengkampanyekan kotak kosong,” akunya.
Seperti diketahui, Pilkada 2024 di Kota Surabaya terdapat satu paslon yang sudah diusung 18 partai politik, yakni Eri Cahyadi dan Armuji. Tidak ingin ada calon tunggal, KPU RI merilis perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024 berakhir Rabu, 4 September 2024.
( Red )