Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Diduga Kasus Perselingkuhan Anggota Polresta Sidoarjo Banding,Serka Zetri Meminta Polda Jatim Tetap Tegas Pada Pelanggar Hukum

Sabtu, 08 Juni 2024 | Juni 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-08T14:41:00Z




SIDOARJO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Sidoarjo, - Seorang laki laki anggota TNI AD SERKA ZETRI MANURUNG yang berdinas di Denpom Gartap III/SBY menggrebek istrinya di kamar hotel Gunawangsa Mer 706 bersama dengan selingkuhannya.

istri yang bernama Della Tiovanes Ronauli Sinaga ini adalah anggota POLISI POLRESTA SIDOARJO selingkuh dengan kesesama Anggota Polres Sidoarjo bernama Ervan Afandi mereka sama sama di bagian Lantas Polres Sidoarjo.

Perkara ini sudah di laporkan pidana, terkait permasalahan ini Polres Sidoarjo sudah memberikan sangsi PTDH/PECAT terhadap Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan Ervan Afandi,namun saat ini mereka melakukan Banding ke POLDA JATIM Terkait PEMECATAN ITU.

Saya Serka Zetri Manurung selaku Suami dari DELLA TIOVANES RONAULI SINAGA yang menjadi Korban dari kasus ini Meminta POLDA JATIM maupun POLRES SIDOARJO Tetap memberikan keputusan PECAT/PTDH terhadap Della Tiovanes Ronauli Sinaga dan laki laki selingkuhannya tersebut.

Saat ini saya mendapatkan sumber informasi dari teman anggota Polisi yang mengatakan bahwa POLDA JATIM berkemungkinan besar akan membatalkan PEMECATAN kedua tersangka perzinahan tersebut.

Namun saya yakin POLDA JATIM
dapat tegas terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan yang tercela,dan menjijikan ini terlebih perselingkuhan terhadap istri saya ini sudah yang ke dua (2) kalinya dia perbuat dengan orang yang berbeda.

Perselingkuhan yang pertama terjadi pada tahun 2018,dia istri saya sudah selingkuh dengan dua laki laki sekaligus,dan laki laki selingkuhannya itu anggota polisi juga,sama sama dinas di POLDA JATIM
pada saat itu,saya sudah laporkan ke Polda Jatim pada saat itu,namun karena pada saat itu kedua orang tua saya memohon kepada saya agar jangan melanjutkan proses pidana perselingkuhan istri tersebut,
serta saya mendapatkan tekanan dari kedua orang tua saya apabila saya tetap melanjutkan pidananya pada saat itu maka saya tidak akan di anggap anak lagi,pada saat itu orang tua saya mengatakan berikan kesempatan kepada istrimu,sehingga laporan pidana di POLDA JATIM
pada tahun 2018 itu saya cabut sehingga istri dan kedua selingkuhannya itu hanya mendapatkan sangsi DEMOSI/penundaan pangkat dan pindah dinas.

Namun apa yang terjadi saat ini istri malah kembali lagi berselingkuh dengan laki laki yg berbeda,saya berharap POLDA JATIM
dapat memberikan hukuman yang berat terhadap anggotanya yang mencoreng instansi POLRI
karna apa yg istri saya lakukan ini tidak mencerminkan seorang penegak HUKUM melainkan seperti PELACUR,seorang penegak Hukum malah jadi palaku pelanggar hukum.pungkasnya. ( red )
×
Berita Terbaru Update