Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Selamatkan Aset Penyandang Disabilitas Penasehat Hukum Rudolf F.P.Siboro, Ajukan Gugatan PMH

Rabu, 08 Mei 2024 | Mei 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-08T09:54:02Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM. 


Surabaya,   -  Sidang perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau P M H yang diajukan, tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, terhadap Vonny Sulistya Puspo Hamidjojo Lukito sebagai Tergugat I dan Lexy Eduard Pello sebagai Tergugat II serta Astri J Monita Huwae sebagai Tergugat III maupun Turut Tergugat I yaitu, Okky Budi Santoso, Turut Tergugat II, Komisi Nasional Disabilitas hingga Badan Pertanahan Surabaya sebagai Turut Tergugat III.

Gugatan P M H tersebut, terpaksa dilakukan Tim Penasehat Hukum, Rudolf atas Kuasa yang diterima dari Haryanto Kusumomadyo dan Swandajani selaku, paman dan bibi (keluarga penyandang Disabilitas).

Dipersidangan yang bergulir, pada Rabu (8/5/2024), para Tergugat maupun Turut Tergugat tampak tidak hadir.

Meski tanpa dihadiri para pihak Tergugat maupun para pihak Turut Tergugat , persidangan terus bergulir dengan agenda Sang Pengadil menerima bukti bukti Para Penggugat pasca meng-up load bukti bukti via layanan email secara online.

Selanjutnya, Sang Pengadil akan melayangkan pemberitahuan terhadap para pihak Tergugat maupun Turut Tergugat sembari menunggu bukti bukti para Tergugat menyerahkan bukti yang telah di up-load.

Usai sidang, Tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro, saat ditemui, kepada jurnalis mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri Surabaya, bermaksud ingin menyelamatkan aset penyandang Disabilitas.

Melalui, Kuasa dari paman dan bibi atau keluarga penyandang Disabilitas inilah, sebagai Penasehat Hukum yang di beri Kuasa maka melakukan upaya hukum.

Lebih lanjut, Rudolf , mengkisahkan, kronologi bahwa ada kecenderungan dan ke-khawatiran aset aset yang dimiliki penyandang Disabilitas tersebut.

Dugaan secara tidak langsung, penyandang Disabilitas ini, bersama ibunya, di boyong atau dibawah oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3 ke tempat lain. Sedangkan, Tergugat I yang tak lain adalah ibu kandung Penyandang Disabilitas yang berusia 84 tahun juga turut dibawah oleh Tergugat 2 dan Tergugat 3.

Masih menurut Rudolf, ke-khawatirannya, berupa, mengapa ibu dan penyandang Disabilitas ini, harus diungsikan atau tidak tinggal di rumah nya sendiri yang berada Kahuripan Surabaya No.17 atau di Jalan Dinoyo No.19 B Surabaya.

Ke-khawatirannya, kian benderang lantaran, dalam dokumen Poto kedua alamat rumah tinggal penyandang Disabilitas tersebut, terpampang banner rumah dijual.

Hal lain, disampaikan, Yakob Tandi Lolo salah satu Tim Penasehat Hukum, bahwa yang juga menimbulkan ke-khawatiran yakni, diketahui, Tergugat 2 yang seorang pendeta pernah mengajukan permohonan pengampu-an ke Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi kuasa hukumnya adalah Tergugat 3, namun upaya permohonan itu, di tolak oleh, Pengadilan Negeri Surabaya.

" Mengapa Tergugat 2 yang beralibi merawat penyandang Disabilitas mesti mengajukan permohonan pengampu-an dan ditenggarai bukti Poto rumah penyandang Disabilitas terpampang banner rumah dijual ? ," terang Yakob Tandi Lolo.

Sementara, Tim Penasehat Hukum lainnya, yakni, Indra Kusuma, menyampaikan, atas upaya gugatan PMH inilah, pihaknya, berharap, agar aset penyandang Disabilitas bisa terselamatkan.
 
" Bisa dibayangkan secara tidak langsung, jika aset penyandang Disabilitas terjual kemana lagi mereka mendapatkan jaminan hidup yang layak ," beber Indra Kusuma.

Sehingga, upaya hukum yang dilakukan, terpaksa menjadikan Komisi Penyandang Disabilitas maupun BPN Surabaya guna mengetahui dengan harapan agarvtidak serta merta pihak BPN meluluskan permohonan peralihan hak aset penyandang Disabilitas ke orang lain jika aset tersebut, laku terjual.

Dalam hal ini, pihak Turut Tergugat, yaitu, Komisi Penyandang Disabilitas tentunya, akan berkaca dan mencermati kasus kasus ini, yang tidak menutup kemungkinan akan terjadi di daerah daerah lain.

Diujung keterangan, Tim Penasehat Hukum, Rudolf Ferdinand Purba Siboro dan Yakob Tandi Lolo serta Indra Kusuma berharap, Sang Pengadil mengabulkan pengajuan gugatan PMH dan dampaknya, menyelamatkan aset Penyandang Disabilitas sekaligus menyelamatkan keberlangsungan hidupnya.

" Pihaknya, hanya bermaksud menyelamatkan aset Penyandang Disabilitas demi keberlangsungan hidupnya ," pungkasnya . (TIM)
×
Berita Terbaru Update