Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Peredaran Narkoba Dan Obat Keras Jenis Pil Dobel L Dikendalikan Didalam Lapas Porong.

Sabtu, 13 April 2024 | April 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-04-13T10:08:48Z




Sidoarjo//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


Sidoarjo,   - Berawal ditangkap nya pengedar sabu oleh Resnarkoba polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya dan dirilis dihadapan berbagai media 8/3/2024

Tersangka AFS saat ditanya mengatakan awal perkenalan bandar sabu dari FB. Tersangka yang berkerja sebagai sopir ini menjual barang didaerah Sidoarjo




Tersangka mengatakan bandarnya berinisial GM berada didalam lapas Porong Sidoarjo,dia melakukan informasi untuk transaksi barang tersebut melalui hp.

Peredaran narkoba dan obat keras jenis pil dobel L dikendalikan didalam lapas porong

Awak media bersama Pimpinan redaksi mendatangi lokasi lapas yang terletak di daerah Porong Sidoarjo atau yang lebih dikenal lapas Porong dan menunggu ditempat lapas yang tepatnya di depan pintu masuk.

Sampai beberapa jam lamanya kalapas tidak kunjung keluar untuk menemui awak media terkait informasi yang mau disampaikan tersebut.

Ada apakah dengan lapas Porong yang jelas jelas tersangka menyebutkan bahwa yang mengendalikan peredaran narkoba ada di dalam lapas menggunakan hp???

Awak media tetap berusaha untuk konfirmasi ke anggota yang berjaga dan sabar menunggu sampai akhirnya ditemui oleh petugas yang bernama Haris.

Haris mengatakan ada yang bisa saya bantu pak kepada awak media bersama team.

Awak media menjelaskan adanya kejadian peredaran narkoba yang dikendalikan didalam lapas Porong.

Haris mengatakan kami baru mengetahui kejadian itu pak dan nanti akan disampaikan ke atasan.

Lanjut kata Haris saya tidak tahu pak kalau bapak sudah ada janjian dengan kalapas.

Saat ditanya kemana kalapas nya Haris menjawab tidak tau.

Padahal keberadaannya sudah diatur dalam Undang-undang yang fungsinya menunjang kinerja pemerintah dalam hal ini untuk menunjang program-program pemerintah agar transparan dalam penyampaian informasi.

Kalapas Porong tidak memberikan ruang media dalam rangka mencari informasi ataupun untuk konfirmasi suatu sesuai undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan juga undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik

Sampai berita ini ditulis belum ada juga kejelasan dari lapas Porong.Bersambung.. (red)
×
Berita Terbaru Update