Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Siti Fadillah Spesialis Pembobol Kamar Kos Yang Kosong,Berhasil Di Pergoki Warga Kalilom Lor Surabaya Saat Ambil HP Korban

Rabu, 20 Maret 2024 | Maret 20, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-03-21T05:17:22Z



Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

SURABAYA, - Sidang perkara pidana, pencurian dalam kamar kos di jalan Kalilom Lor I/27 Surabaya, pelaku sempat masuk dalam kamar mengambil sebuah HP, namun naas, saat akan keluar kamar membawa barang jawabannya kepergok pemiliknya, dengan terdakwa Siti Fadilah Binti Sugiran,(28) warga Jalan Tambak Wedi Baru I No 17 Surabaya Pendidikan SD, secara Vidio Call.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Suswanti, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, terbukti bersalah, melakukan tindak.pidana, "Pencurian dalam keadaan memberatkan" Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP," dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan",Selasa (19/3).

Menetapkan barang bukti,
1HP merk OPPO warna Hitam
Di kembalikan kepada Saksi Syaeful Rizal.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra,dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara 2 tahun.

Sebelumnya JPU telah menghadirkan saksi Syaeful Rizal dan istrinya Nila Widayati,Syaeful, yang mengatakan "saat itu masih pagi sekali, kita masih tidur, terbangun karena anak menangis, terlihat terdakwa telah mengambil HP milik saya, akan keluar kamar, lalu saya amankan dan saya bawa ke kantor polisi," terang saksi.

"tapi barang bukti ada kan, kembali ya,"tanya hakim,
"ya yang mulia, sekarang ada di pak Jaksa," katanya.
Keterangan saksi, terdakwa Siti Fadilah membenarkannya, " benar yang mulia," katanya.

Diketahui, pada hari Selasa 21 November 2023, Terdakwa Siti Fadilah binti Sugiran, sekitar jam 04 40 wib, saat melewati kos-kosan jalan Kalilom Lor 1/27 Surabaya, terdakwa mencoba membuka pintu kamar kos, yang oleh saksi Syaeful Rizal penghuni kamar kos tersebut tidak dikunci.

Kemudian terdakwa masuk mengambil 1 buah Handphone merk Oppo Hitam, di taruh di lantai kamar,saat terdakwa akan keluar dari kamar Kos membawa 1 buah Handphone Oppo hitam anak saksi syaeful terbangun dan menangis lalu saksi Syaeful juga terbangun dan melihat Terdakwa masuk dan mengambil Handpone miliknya.

Selanjutnya saksi Syaeful menangkap terdakwa dan menyerahkan ke Petugas Polsek kenjeran beserta barang bukti.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi Syaeful Rizal mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-


Foto : Terdakwa Siti Fadilah (kiri atas) dan saksi Syaeful Rizal dan Istrinya (kanan), dengan agenda sidang putusan hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call. ( Joko )
×
Berita Terbaru Update