SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
SURABAYA, - Terdakwa Nurul Huda di sidangkan di PN.Surabaya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manulang dari Kejari Tanjung Perak, dalam perkara pidana, menempati rumah toko selama 12 tahun yang telah dijualnya dan telah dilunasi oleh pembelinya seharga Rp.2 Miliar, namun tetap saja tidak mau meninggalkan objek tersebut, karena menggangap uang pembayaran Rp.2 Miliar hanya sebagai pinjaman, bukan menjual Rukonya, diruang Garuda 2, dipimpin ketua majelis hakim Erintua Damanik, secara Offline.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan, Terdakwa Nurul Huda, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
"Memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan,pekarangan tertutup dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera," Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke-4 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Nurul Huda bin Ma'arif, dengan pidana penjara selama 2 tahun.Menetapkan agar dilakukan penahanan terhadap Terdakwa", Rabu (07/03/2024)
Menyatakan barang bukti, yang digunakan sebagai bukti dipersidangan, Tetap terlampir dalam berkas perkara.
1bidang Obyek tanah dan bangunan di jalan Dukuh Kupang No 3 Surabaya dahulu disebut jalan Putat Jaya I Gg I No. 5 Surabaya, sekarang menjadi jalan Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1998/Kel. Putat Jaya luas 214 M2 Surat Ukur No. 806/Putat Jaya/2001 tanggal 21 Pebruari 2001 an. pemegang hak Doktorandus The Tomy yang terletak Jl. Raya Dukuh Kupang No 7 Surabaya, Dikembalikan kepada saksi korban The Tomy.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa Nurul Huda, melalui penasehat hukumnya, akan mengajukan pembelaan (pledoi), " kami akan mengajukan pembelaan yang mulia, mohon waktu satu minggu," katanya.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 13 Maret 2024, dengan agenda pembelaan PH Terdakwa.
Pada sidang diawal, JPU telah menghadirkan saksi korban The Tomy, saksi Sulasmistri pegawai Tomy dan Dimas Ihtiawan (Broker).
The Tomy mengatakan, "saya ditawari Ruko di Jalan Raya Dukuh Kupang 3 Surabaya dekat Kelurahan, oleh Dimas (broker) kita cek bersama terdakwa Nurul Huda ke lokasi. Ruko bangunan 3 lantai, lantai pertama dipakai Honda (AHAS), lantai dua SPA, disepakati harga Rp 2 Miliar, sudah dibayar lunas, sudah dibuatkan perikatan jual beli dihadapan Notaris, 02 Oktober 2012 lalu." terang saksi
"saya sudah upaya baik-baik untuk kosongkan ruko, Nurul minta waktu 6 bulan, namun sudah 3 kali memberikan waktu, hingga hari ini belum keluar, malah Ruko itu disewakan tanpa seijin saya.Saya sudah minta tolong tokoh masyarakat, namun tidak bisa hingga membuat somasi sebanyak dua kali. Sampai akhirnya saya laporkan ke Polisi," tambahnya.
Terdakwa membatahnya atas keterangan saksi, keterangan saksi tidak benar, tidak ada jual-beli.
Lah, terdakwa sudah menerima uang Rp 2 milar," tanya hakim Erintua.
"iya benar saya terima uang itu. Namun itu uang pinjaman, meskipun tidak ada perjanjiannya." kata terdakwa berusaha untuk berkelit.
Diketahui bulan September 2012 saksi korban The Tomy diberitahu saksi Dimas Ihtiawan ( broker), Ruko (Rumah dan Toko) milik terdakwa Nurul Huda bin Ma'arif dijual, berlokasi di Jalan Raya Dukuh Kupang 7 Surabaya (dulu disebut Dukuh Kupang 3, / Putat Jaya II Gang I/5 Surabaya), luas tanah dan bangunan 214 M2.
Selanjutnya The Tomy dan anak pemilik Ruko saksi Moch. Agus Riduwan dan Terdakwa selaku pemilik Ruko, mematikan harga Rp 3 M, disepakati harga Rp.2 M.
Terdakwa mengatakan sertifikat Ruko masih dalam jaminan Bank Bukopin Surabaya, saksi korban diminta terdakwa membayar harga Ruko 2 M, pembayaran secara termin:
01 Oktober 2012, saksi korban membayar terdakwa Rp. 1.050.000.000 sebagai UM.
Menstransfer ke Bank Bukopin an. CV. BELL US SAPHIRE MANDIRI (usaha milik Nurul huda) dibuatkan bukti kwitansi pembayaran DP.
Pembelian sebidang tanah dan bangunan di jalanPutat Jaya II Gang 1/5, SHM No. 1998, luas 214 M2.
02 Oktober 2012, saksi korban membayar ke terdakwa pembelian Ruko Rp. 950.000.000,-.
Karena sudah lunas , saksi korban dan terdakwa membuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 3, 02 Oktober 2012 dan Kuasa Menjual Nomor 4, 02 Oktober 2012 di Notaris Sujadi, SH, Simo Kalangan No. 55 K, Surabaya.Terdakwa meminta kepada saksi korban, diberi waktu 6 bulan kosongkan ruko, saksi korban setuju.
Setelah waktu habis, saksi korban minta Terdakwa pindah dari Ruko tersebut, namun minta tambah lagi 6 bulan. Setelah berkali-kali saksi korban datang dan waktu terdakwa habis, terdakwa selalu meminta waktu tambahan lagi.
Saksi korban membalik nama sertifikat Ruko dari an. Nurul Huda menjadi Doktorandus The Tomy bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1998. Bulan Juni tahun 2017 saksi korban mengetahui Ruko miliknya telah disewakan terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuannya.
Sejak kejadian tersebut saksi korban memberikan somasi 2 kali 11 September 2020 dan 14 Oktober 2020 tidak pernah diindahkan terdakwa, sampai sekarang terdakwa masih tinggal di Ruko milik saksi korban.
Foto : Terdakwa Nurul Huda, tidak dilakukan penahanan, menjalani sidang dengan agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara offline.Rabu (06/03/2024).( Red )