SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Kasat Reskrim AKBP Hendro Sukmono S.H., S.I.K.,M.I.K dan beserta jajaran Polrestabes Surabaya.Di dalam forum pers rilis,Senin ( 22/1/2024 ) siang hari di gedung Polrestabes Surabaya
Tersangka yang berinisial A.C.A , umur (26 tahun) , merupakan adalah ibu kandungnya sendiri
Awal mula tersangka menganiaya anak kandungnya sendiri dengan memberikan perlakuan yang sangat kasar,baik di fisik maupun psikis.
Setelah itu korban di bawa ke dinsos untuk di lakukan perawatan selama kurang lebihnya 6 bulan, perawatan terutama di psikologis
Kemudian pada tanggal 16 Januari 2024 pihak Dinsos kembali mendapatkan laporan bahwa korban kembali mendapatkan perlakuan kasar dari Ibu kandungnya sendiri.
Salah satunya di siram menggunakan air panas, sehingga pihak Dinsos mengambil kembali si korban dan pada tanggal 17 Januari 2024,petugas Dinsos mengajak korban untuk membuat laporan ke Polrestabes, melaporkan ibu kandungnya sendiri
Kemudian dari pihak kepolisian melakukan penelitian di RS Bhayangkara Polda Jatim, selanjutnya dari pihak PPA melakukan investigasi terhadap pelapor atau korban
Korban maupun saksi kemudian melakukan gelar perkara di jalan Manyar Tirtoyoso Selatan 8/16 Surabaya dan juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang di gunakan
Pelaku juga melakukan kekerasan secara fisik terhadap korban dengan menggunakan tangan kosong dan juga alat, serta menyuruh korban untuk meminum air panas kemudian pelaku juga mengikat korban, kemudian menyiramnya menggunakan air panas hingga kulit mengelupas terutama di bagian punggung.
Barang bukti yang diamankan petugas Adalah :
1 (satu) buah gelas plastik ukuran 500 ml.
1 (satu) buah alat pemanas air merek Mayama.
1 (satu) buah gelas kecil motif batik.
1 satu buah alat pemukul anjing.
2.dua buah tali karet berwarna biru
3.satu potong baju seragam sekolah SD
4.satu potong rok seragam sekolah berwarna merah
Atas perbuatan tersebut pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002.
( fredy )
Atas perbuatan tersebut Tersangka terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.