Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

LSM GARAD Soroti Surat Perjanjian Kontrak Kerja Pekerja Migran Yang Perjuangkan Hak Lawan PT Perwita Nusaraya : PMI Merasa Tak Pernah Tandatangan

Selasa, 12 Desember 2023 | Desember 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-13T03:07:07Z




SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM


Surabaya,  -  Terkait persoalan Pekerja Migran yang sempat diberangkatkan oleh PT Perwita Nusaraya selaku perusahaan jasa pengiriman tenaga kerja Indonesia ke berbagai negara yang sempat ada nyanyian dari pihak pekerja migran dari Surabaya yang mengaku tak mendapatkan perlakuan sesuai kesepakatan pada tahun 2014 lalu, sehingga harus pulang ke Indonesia tanpa membawa bekal apapun.

Diketahui, atasnama Dewi Hariana warga Kedungsroko Surabaya mengaku tak tau dan merasa tidak pernah menandatangani surat perjanjian kontrak kerja, yang dibuat pada tahun 2014 lalu dan didapat oleh tim media dari Kepala UPTP2TK Disnakertrans Jatim.

"Demi Allah, saya tidak pernah menandatangani surat perjanjian  kontrak kerja ini." Ujar Dewi saat dikonfirmasi dan disodorkan surat kontrak kerja tersebut. Selasa (12/12/2023).

Ia bahkan mengaku bahwa pada saat itu, ia tidak diberikan salinan surat apapun, apalagi yang telah ditandatangani tersebut.

"Saya tidak tau kalau ada surat perjanjian kontrak ini, karena waktu itu kalaupun ada, saya juga tidak dikasih salinannya." Ungkap Dewi.

Bahkan, selaku suami sah, Al yang tampak mendampingi istrinya, juga mengaku bahwa tidak pernah menandatangani surat apapun untuk keberangkatan Dewi ke luar negeri yakni Singapore.

"Saya pun sebagai, suami juga tidak ada penandatanganan apapun, termasuk surat persetujuan untuk keberangkatan istri saya. Saya tidak tau, apa memang aturannya seperti itu, sekelas perusahaan elit dan yang katanya legal tersebut." Ungkap Al.

Achmad Garad selaku LSM pendamping, yang turut dilokasi, yang juga disodori surat perjanjian kontrak kerja, mengatakan bahwa akan mengkaji surat tersebut.

"Surat perjanjian kontrak kerja ini, sempat diucapkan saat audiensi beberapa waktu lalu, cuman tidak ditunjukkan kepada kami selaku pendamping." Ujarnya.

Ia berjanji akan menelusuri sampai jelas kebenarannya.

"Setelah Kepala UPT menyampaikan bahwa tidak ada surat kuasa pendampingan, padahal sudah di fotocopy sama jajarannya saat mediasi awal dengan perwakilan PT Perwita, kedua saya juga lampirkan saat permohonan audiensi dengan Kepala Dinas, sekarang muncul surat perjanjian kontrak kerja. Jadi ya, saya akan telusuri dulu melalui berbagai jaringan yang saya punya. Karena saya lihat ada stampel dan tandatangan dari KBRI yang di Singapore. Ya otomatis ini akan melibatkan Kemenlu dll." Ungkapnya.

"Kita akan telusuri, supaya ada kejelasan ending persoalan ini." Pungkasnya. (Tim)
×
Berita Terbaru Update