Kabupaten Mojokerto, - MIMBAR-DEMOKRASI.Com - Merespon beberapa temuan atau informasi awal , pemasangan alat peraga kampanye tidak sesuai dengan etik dan estetika, maka Bawaslu kabupaten Mojokerto melalui Komisi pemilihan Umum (KPU) untuk menurunkan alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan.
Faris fakrudin selaku koordinator divisi pelanggaran data dan informasi Bawaslu kabupaten Mojokerto mengatakan, Alat peraga kampanye yang tidak sesuai dan melanggar etik dan estetika harus segera diturunkan dan dipasang sebagaimana mestinya menurut aturan undang-undang.
"Terkait adanya pemasangan Baliho diatas pos polisi tidak ada unsur kesengajaan melainkan kesalaham dari tim kampanye Pasangan capres 2024,"ungkap Faris,Selasa (19/12/2023).
Ditambahkannya, ini merupakan murni kesalahan dari vendor bukan unsur kesengajaan.
"Kami himbau 1X24 jam untuk segera menurunkan baliho, untuk Paslon capres 02 Prabowo Gibran sudah diturunkan dari tempat nya yang tidak sesuai etik dan estetika tatanan kota,"pungkasnya. ( Red )