Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Dua paket sabu itu ditemukan anggota kepolisian saat AA diberhentikan di wilayah Asemrowo Surabaya, dengan barang bukti seberat 0,91 gram.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan Surabaya melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono mengatakan, pelaku diciduk di Gang Masjid wilayah Asemrowo Surabaya. Senin (13/11/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Pelaku AA pria pengangguran yang menyimpan bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu,” kata Agung saat dikonfirmasi wartawan Senin (20/11/2023).
Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan barang bukti berupa 0,91 gram sabu. Selain dari pada itu, satu bungkus rokok sampoerna mild, satu unit sepeda motor suzuki satria dan satu unit HP merk Vivo.
“Dari catatan kepolisian pelaku AA merupakan seorang residivis yang pernah dihukum selama 4 tahun pada tahun 2017 dalam perkara narkoba tersebut,” terangnya.
Polisi menyebut akan menindaklanjuti kasus ini. Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mari bersama berantas peredaran narkoba di wilayah Hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa dan jaga diri, jaga keluarga serta jaga lingkungan dari bahaya narkoba, wujudkan Kota Surabaya bersih dari narkoba,” pungkasnya. (Red )