Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Permasalahan persengketaan tanah kian lama semakin banyak,salah satu contoh yang di alami oleh warga Pogot Kelurahan Tanah Kali Kedinding Kecamatan Kenjeran,sampai di lakukannya suatu mediasi dari pihak warga dan pengurus masjid oleh Lurah Tanah Kali Kedinding
Mediasi pun di lakukan di aula kelurahan Tanah Kali Kedinding yang di hadiri oleh Lurah Takal,Ketua LPMK,Babinsa, Babinkamtibmas,Takmir Masjid beserta warga pogot, Rabu (15/11/2023 ) Sore hari
Alfan sebagai kuasa hukum Suharsono memberikan keterangan ke awak media Mimbar-Demokrasi.Com,- Awal dari permasalahan ini ialah tanah tersebut adalah tanah lumbung ( Gogol ) yang dulu di atas namakan masjid, berdasarkan data, kita sudah tanyakan kepihak kelurahan," tutur Alfan
Masih Alfan,di sini kita sudah cek,dan tidak ada wakaf dari warga lumbung ke masjid dengan demikian mereka ini melakukan rapat internal antara bani siddiq,takmir masjid dan warga sesepuh,dan babinsa ,dari hasil rapat tersebut di sepakati ,di alihkan kepemilikannya tanah tersebut,akhirnya dialihkan kepemilikannya untuk digunakan diberikan lahan lain untuk kepentingan masjid
Selain itu ada beberapa lokasi sekitar 5 titik salah satunya ada di Jalan pogot, terdiri dari 3 blok 103,104 dan 105
Awal akar permasalahan ini,mereka ini kan menyewa atau menempati lahan tersebut ke Masjid,tetapi kenapa di waktu akhir batas sewanya tidak mau mengembalikan tanah tersebut ke masjid,bahkan ada isu yang tidak sedap,dengan adanya provokasi,tanah tersebut bukan milik masjid melainkan milik dari provokasi,"Ujar Alfan sebagai Lawyer
Seharusnya warga yang terlibat permasalahan ini mengembalikan tanah itu kepada masjid itu ada di blok 104 105 106 ,sekitar 42 penyewa itu dulu kesepakatan bersama takmir itu macam-macam, ada yang 5 tahun itu 15 juta ,variatif bergantung luas lahannya Karena luasnya berbeda-beda,"sambung Alfan
Merasa permasalahan ini tidak kunjung selesai,pihak takmir masjid yang di tunjuk hasil musyawarah mufakat melakukan penjualan tanah tersebut kepada H Suharsono dengan Nilai sekitar 24 Milyar rupiah dengan dasar dasar yang sudah jelas secara hukum
Bahkan H Suharsono ingin melakukan pembayaran ke sebuah yayasan masjid, akhirnya dari dua belah pihak menyetujui kesepakatan tersebut.
Harapan dari Suharsono supaya warga ini bersikap lebih profesional untuk menanggapi kepemilikan tanah yang di tempatinya,ya kalau awalnya sewa di masjid,ya kalau sudah habis kembalikanlah lagi ke pihak masjid
Harapan dari advokasi hukum Suharsono,sewanyakan sudah habis,tolong kembalikanlah tanah ini ke masjid itu aja, kalaupun mediasi ini masih tetap alot,kami akan menyelesaikan permasalahan ini ke pihak hukum"ujar Alfan.
Penulis : Fredy