SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Keberadaan SPBU yang tepat berada di tengah jalan Indrakila Surabaya masih jadi sorotan, karena diduga telah berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan pasal 1 ayat 42 Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018.
Adrijono selaku LPMK Kelurahan Pacar Keling Surabaya saat dikonfirmasi oleh media ini mengatakan bahwa lokasi yang ditempati oleh SPBU tersebut seharusnya adalah fasum. "Yang jelas yaaa harus dikembalikan pada peruntukkan awal, apalagi sudah dilegalisasikan dalam perda,.
Terhadap penyimpangan peruntukannya sampai berdiri bangunan komersial harus ditelusuri,,, kenapa sampai terjadi...???." Ujar Adri.
Masih Adri. "Terhadap siapapun yang terindikasi melanggar, juga harus disanksi sesuai perarturan yang berlaku.
Kalaupun ada kerjasama antara pengelola SPBU dengan KAI (yang beranggapan sebagai pemilik lahan), kerjasama tersebut jelas menyalahi aturan." Pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, SPBU di area Jl Indrakila Surabaya yang jadi sorotan karena diduga berdiri dilahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan melanggar Perda Kota Surabaya seolah aman-aman saja dan pengelolah serta KAI Daop8 terkesan cuek dan tak mau tau.
Pengelola hingga KAI Daop 8, kompak menutup rapat-rapat dan terkesan enggan menjawab pertanyaan Media yang telah menyorot persoalan tersebut.
Hal itu diketahui, setelah tim investigasi melalui MRD Grup mengirimkan surat konfirmasi kepada pengelolah dan KAI Daop8 melalui Luqman Arif selaku Manager Humas tak mendapatkan respon yang positif dari kedua pihak yang dianggap berkepintangan. "Bahkan kita sudah kirim ke nomor WhatsApp Luqman selaku Manager Humas KAI Daop8, tapi tak di respon." Ujar Achmad Garad selaku pimpinan MRD Grup.
Diketahui, sebelumnya adanya masukkan dari berbagai narasumber serta kajian pasal perpasal pada Perda Kota Surabaya no 8 tahun 2018, bahwa lokasi yang ditempati oleh SPBU tersebut diduga kuat menempati lahan RTH. "Substansinya pada penggunaan lahan yang bersifat komersil, ini yang menjadi sorotan ya terkait perizinan serta kewenangan pengelola, padahal pada Perda kota tersebut terutama pada pasal 1 ayat 42 sudah sangat jelas sekali." Pungkasnya. (Tim/Bersambung)