Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, - Menurut keterangan Humas BNNK Surabaya,Dr Singgih, "Pada hari Senin, tanggal 18 September 2023 telah dilaksanakan pemeriksaan hukum dan medis terhadap 10 orang yang terjaring razia di Twin Tower Hotel Surabaya. Ke sepuluh orang yang positif Methamphetamine dan Amphetamine, didapatkan hasil, bahwa mereka murni penyalahguna Narkotika jenis inex. Mereka membeli inex digunakan untuk dikonsumsi mereka sendiri dalam bentuk pesta bersama teman2nya di salah satu kamar di Twin Tower Hotel Surabaya, dari kesepuluh mereka tidak ada yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika. Dan untuk pemeriksaan medis ke sepuluh orang tersebut, diperoleh hasil pemakaian narkotika jenis inex dalam kategori sedang, dan kesepuluh nya di rekomendasikan untuk dilakukan rehabilitasi rawat inap yang terbagi menjadi:
1. Untuk rehabilitasi rawat inap di RSJ MENUR*, yaitu: IS ( Perempuan ), SAW ( Perempuan ), AN ( Perempuan ) dan MN ( Laki ).
2. Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Rumah Kita Surabaya, yaitu: A ( Laki2 ), D ( Laki2 ), AH ( Laki2 ) dan Z ( Laki ).
3. Untuk rehabilitasi rawat inap di LRKM Orbit, yaitu: AD ( Laki2 ) dan MAA ( Laki2 )".Ujar Humas BNNK.
( RED )