Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya, Aksi sekelompok orang masa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa di Disdik Provinsi Jatim, Kamis 15 Juni 2023 lalu dimana dalam Unjuk rasa tersebut ricuh dengan merusak pintu pagar Disdik Jatim.
Polisi yang berada ditempat kejadian berusaha mengamankan sejumlah masa yang masuk ke halam Disdik Jatim.
Masa bersikeras ingin masuk gedung Disdik. Tapi Polisi dapat mengamankan masa yang berbuat anarkis saat unjuk rasa.
Kini ketujuh Terduga Tersangka sudah diamankan polisi, Bahkan Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya.
Terkait hal tersebut, Timbul pemberitaan bahwa kejaksaan negeri Tanjung Perak Surabaya melanggar aturan wilayah lantaran kejadian perkara tersebut di Wilkum Polrestabes Surabaya.
Pemerhati Hukum Sekaligus pengacara Kondang H. Achmad Zaini S.H.,M.H menanggapi bahwa proses hukum ini legal dan tidak menabrak aturan wilayah.
"Secara aturan legal, dimana sidang dilakukan masih dalam satu pengadilan yang sama yakni pengadilan Negeri Surabaya. Kasus tersebut boleh dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Tanjung Perak maupun kejaksaan negeri Surabaya tergantung dari penyidiknya". Jelas Achmad Zaini Saat ditemui awak media, Jumat 07 Juli 2023.
Masih Achmad Zaini Pengacara yang akan berkontestasi di Pileg 2024 di Dapil 6 Malang Raya Sebagai calon legislatif DPRD Provinsi Jatim ini menambahkan bahwa negara ini negara hukum, bahkan ia meminta kepada Pemprov Jatim ataupun pegawai yang melakukan pelaporan untuk bisa lebih bijak dan mencoba membuka ruang untuk dilakukan restorasi justice.
"Saya rasa ini sebuah peristiwa yang bisa kita ambil sebagai pembelajaran, Dimana saat menyuarakan aspirasi hendaknya dilakukan dengan cara yang santun dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Sebaliknya bagi dinas pendidikan juga bisa menampung aspirasi masyarakat dan bisa memberikan ruang untuk dilakukan restorasi justice demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia ". Pungkasnya.
( Red )