SURABAYA//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya , - Wudhu adalah suatu keharusan sebelum melaksanakan ibadah shalat. Baik yang wajib maupun sunnah sekalipun, berwudhu adalah hal yang wajib dilakukan sebelumnya.
Namun selain untuk melaksanakan ibadah shalat, berwudhu juga merupakan tindakan yang sangat digemari kaum muslimin, selain berkhasiat mencerahkan wajah juga penjaga/ pengingat agar terhindar dari hal - hal yang membatalkannya.
Mengikuti hal tersebut apakah wanita haid boleh berwudhu?
Hukum berwudhu bagi wanita haid ialah, Apabila si wanita berwudlu berniat untuk menghilangkan hadats atau untuk ibadah, maka haram. Karena hal ini akan menimbulkan pertentangan (tanaqud) antara fungsi wudhu sebagai penghilang hadats kecil, sedangkan si wanita dalam keadaan hadats besar haid.
Perkara yang diharamkan untuk bersuci dari hadats dengan tujuan ibadah padahal (ia) tahu keharamannya sebab berniat mempermainkan hukum bersuci. Jika tujuannya untuk membersihkan diri seperti mandi haji, maka tidak dilarang.
Keterangan disebutkan bahwasanya tidak sah bersucinya orang sedang haid berniat untuk menghilangkan hadas baik dengan wudhu atau mandi. Adapun bersuci yang disunnahkan untuk membersihkan diri seperti mandi ihram, wukuf, lempar jumrah, maka sunnah baginya.
Dari keterangan ini bahwa ada hal yang membedakan antara wudhu dengan niat bersuci dari hadats, dan wudhu untuk menyejukkan diri, atau kebersihkan badan saja. Karena konteks niat yang berbeda orientasi maka timbul hukum yang berbeda.
Mandi untuk kebersihan diri, wudhu, mandi lebih utama karena lebih sempurna dalam bersihnya. Karena Nabi shallahu ‘alaihi shalatu wassalam mandi untuk ihram, guna membersihkan diri bukan untuk bersuci. Karena itu, wanita yang haid dan nifas melakukan mandi (membersihkan
diri) ini.
Maka dapat disimpulkan bahwa bagi wanita haid atau nifas boleh membersihkan diri dengan mandi ataupun wudhu. Tapi yang menjadi catatan ialah mandi dan wudhu tersebut bukan dalam rangka menghilangkan hadats, tetapi hanya untuk membersihkan diri saja. Apabila berniat menghilangkan hadats besar, maka lebih baik dilakukan ketika darah haid atau nifas sudah berhenti.
Wallahu a’lam
*KH. R. Zainuddin Husni SH., MH.
Pimpinan Pondok Pesantren Tarbiyatul Qulub*
( Red )