Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya,- Terkait kedatangan keluarga korban penganiayaan yang mendatangi Propam Polrestabes Surabaya untuk mempertanyakan Surat Perkembangan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terhitung 3 (tiga) bulan belum didapatkan. LSM GARAD Indonesia selaku pendamping angkat bicara.
Diketahui, kedatangan ayah kandung korban dalam hal ini selaku pelapor saat didampingi LSM mengatakan bahwa, kedatangannya tersebut karena laporan anaknya hingga saat ini masih belum mendapatkan kepastian hukum.
"3 (tiga) bulan setelah kita mendapatkan SP2HP, hingga kini belum mendapatkan lagi. Makanya kita pertanyakan." Ujar Hengki Siswoyo selaku ayah kandung korban penganiayaan saat diwawancarai awak media. Selasa (20/06/2023).
Diketahui berdasarkan penuturan Hengki bersama LSM pendamping setelah memasuki ruangan Propam ditemui Bripka Anwar. Namun masih saja belum diterima SP2HP yang dimintanya.
Achmad Garad selaku LSM pendamping mengatakan bahwa, ia menduga bahwa Propam Polrestabes Surabaya masih belum mempunyai ketegasan.
"Yang saya terima dari pihak Propam, ia mengatakan bahwa masih menunggu gelar perkara penetapan tersangka. Dan itu memerlukan adanya keterwakilan dari Wakapolres. Kebetulan katanya pak Waka lagi ada halangan." Ujar Garad menangkap pembicaraan bersama Bripka Anwar yang juga masih di lokasi ruangan Propam Polresta Surabaya. Selasa (20/06/2023).
Masih Garad. "Menurut saya, seharusnya hal itu termasuk jawaban yang perlu dituangkan dalam SP2HP dari Propam. Supaya pelapor ini ada kejelasan."
"Kalau pelapor disuruh nunggu lagi, ya itu berarti kita disuruh nunggu SP2HP dari pihak Reskrim dong? Kan di Propam ini pelapor melaporkan penyidik yang dianggap lamban dalam menangani laporannya? artinya itu beda persoalan." Imbuhnya.
Maka dari itu, menurutnya lagi. Ia bersama keluarga korban akan segera berkoordinasi dengan Propam Polda Jatim hingga seterusnya.
"Ya, kita akan segera menaikkan ke pihak Propam Polda, bila perlu hingga tingkat Mabes Polri." Pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Menuju satu tahun laporannya belum mendapatkan kepastian hukum.
Keluarga korban penganiayaan mendatangi Propam Polrestabes Surabaya. Untuk mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Didampingi LSM dan dikawal media. Keluarga korban berharap mendapatkan informasi dari Sipropam Polrestabes Surabaya.
"Terhitung 3 (tiga) bulan lebih SP2HP dari Propam setelah yang pertama tanggal 3 Maret 2023, sampai saat saya datang kesini hari ini, belum mendapatkan SP2HP lagi." Ujar Hengki Siswoyo selaku keluarga korban penganiayaan saat ditanya awak media di Propam Polresta Surabaya. Selasa (20/06/2023).
Penganiayaan tersebut di duga dilakukan oleh teman bermainnya sendiri, hingga akhirnya Noel melaporkan ke SPKT Polrestabes Surabaya pada saat itu juga.
Namun hingga kini, kasus tersebut belum mendapatkan kepastian hukum dan belum adanya ditetapkan tersangka atas pelaporannya Nomor: LP/B/936/VII/2022/SPKT/ Polrestabes Surabaya/ Polda Jatim Tanggal 21 Agustus 2022, tentang dugaan tindak pidana penganiyaan sebagaimana dimasud dengan pasal 351 KUHP dan Terlapor Ricky Massakh.
Namun hingga saat didatangi ke Propam Polrestabes Surabaya, kasus tersebut dirasa masih belum mendapatkan kepastian hukum, dan seolah jalan ditempat. (red)