Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Penyidik Polsek Lakarsantri Mengintimidasi Korban , Terkait Rumah Kos Yang Di Bobol Maling

Kamis, 15 Juni 2023 | Juni 15, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-06-15T16:09:39Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya, - Sudah tiga bulan lebih pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah kost Jalan Sambisari Utara 1 Surabaya, pelaku tidak ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Lakarsantri jajaran Polrestabes Surabaya.

Pelaporan pengaduhan kasus pembobolan rumah dilakukan korban Siti Saidah warga Gadel Timur yang indekos di Jalan Sambisari Utara 1 dilakukan sejak hari Selasa tanggal 28 Maret 2023.

Saat itu, korban bersama suaminya sedang ditangkap petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya dengan perkara narkoba. Ketika korban usai di rehabilitasi di Rumah Rehab Pelatu dan pulang ke tempat kostnya, barang-barang miliknya habis di curi maling.

"Setelah mengetahui barang-barang berharga saya hilang dibobol maling, saya membuat laporan pengaduan ke Polsek Lakarsantri mas," kata korban Siti Saidah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/06/2023).

Tidak lama dari pelaporan tersebut, lanjutnya, pihak kepolisian sudah mengetahui pelakunya bernama Giono. Sehingga, pelaku dipanggil ke Polsek Lakarsantri Surabaya.

"Setelah itu mas, kami dimediasi oleh pihak Polsek Lakarsantri. Namun, tidak ada titik temu. Dan sehingga saat ini, pelaku masih bebas berkeliaran," jelasnya.

Ketika ditanya mengenai kerugian yang dialami, korban Siti Saidah menjelaskan, barang-barang yang ada didalam kost yang hilang.

"Kerugian saya perkiraan sebesar Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) mas. Karena yang dicuri, barang berharga semua seperti TV, Kulkas dan macam-macam barang berharga lainnya," terangnya.

Tidak hanya itu saja, sambungnya, pelaku juga mengambil uang yang disimpan didalam almari, kamar kost sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah).

"Sedangkan ketika saya meminta hasil kelanjutannya, saya mendapat arahan dari penyidiknya pak Tito bahwa saya tidak boleh meminta ganti rugi uang 25 juta, karena barang yang kehilangan itu tidak sampai 25 juta. Kalau saya mau melanjutkan perkara ini, saya diminta untuk menunjukkan bukti kwitansi pembelian," ungkapnya.

Sementara itu, Ipda Bambang selaku Kanit Reskrim Lakarsantri saat dikonfirmasi lagi Anev nanti saya hubungi.

"Saya lagi Anev mas, nanti saya hubungi," ujarnya singkat, Kamis (15/06/23).

Secara terpisah, Kapolsek Lakarsantri Surabaya, saat dikonfirmasi melalui seluler enggan menjawab alias bungkam.

Ada apakah hingga Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, terkesan alergi wartawan saat konfirmasi. Bukankah, awak media adalah mitra kepolisian, dimana merupakan pilar ke 4 Negara Kesatuan Republik Indonesia. ( Bersambung). ( Red )
×
Berita Terbaru Update