Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polsek Rungkut Mengamankan Warga Tangerang, Curi Motor & Handphone Di Kost Jalan Rungkut

Rabu, 17 Mei 2023 | Mei 17, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-17T14:08:33Z




Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Surabaya  -    Seorang pria berinisial R.S (39) warga Tabanas Ujung Tanggerang Jakarta Selatan, nekat mencuri sebuah motor dan handphone dari temannya sendiri . Aksi nekatnya itu di sebabkan tersangka merasa sakit hati terhadap temannya 

Diketahui, pelaku R.S, itu melakukan aksinya pada 11 April 2023 lalu sekitar pukul 01.30 Wib di rumah kos Jalan Rungkut Kidul Surabaya, Kala itu pelaku satu kamar kost dengan korban, ditolong oleh korban karena tidak mempunyai tempat tinggal.

Di hari berikutnya, pelaku berubah pikiran dan muncul pikiran jahat. Motor temannya yang terparkir di depan rumah kost dibawa kabur oleh pelaku ke wilayah Tabanas Ujung Tanggerang Jakarta Selatan.


Unsur yang di gunakan tersangka yaitu “Pelaku nginap di rumah kost korban. Besoknya dia pergi bawa kabur motor dan handphone temannya itu. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ujar Kompol M. Fakih Kapolsek Rungkut Surabaya, pada Rabu (17/05/2023).


Tak terima motornya dibawa kabur, korban pun melapor kejadian tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya. Dari laporan ini, anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Surabaya langsung mengejar pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Petojo Utara III Gambir Jakarta Pusat, pada saat akan menjual sepeda motor Honda Vario tersebut.


Hingga akhirnya pelaku R.S berhasil diamankan di rumahnya setelah beberapa lama menghilang. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti motor yang dicuri pelaku.


“Motornya digunakan sendiri. Pengakuan pelaku saat diinterogasi karena sakit hati. Ada masalah pribadi,” pungkasnya.


Sambung Kompol Fakih , selain mengamankan pelaku polisi juga mengamankan bahkan menyita barang bukti satu buah sepeda motor honda vario, satu buah Handphone Redmi Not 10, dan tas cangklong warna coklat.


“Atas perbuatannya pelaku R.S di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. ( Red )


×
Berita Terbaru Update