Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Permohonan Informasi Soal Aliran Dana OPOP Tak Digubris, Dinkop Jatim Diwadulkan Ke KI

Selasa, 30 Mei 2023 | Mei 30, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-05-31T02:39:05Z



SIDOARJO//MIMBAR-DEMOKRASI.COM

Sidoarjo,- Tak dijawabnya permohonan informasi di Dinas Koperasi dan UKM Jawa Timur terkait rincian data penerimaan dan pembelanjaan OPOP Jatim periode 2019-2023, media ini mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Jawa Timur (KI Jatim).

Permohonan sengketa informasi tersebut,  diantar langsung oleh Pimpinan MRD Grup sebagai bentuk keseriusan dalam menyikapi persoalan yang diduga kuat adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan program OPOP Jatim.

 "Surat permohonan informasi yang pertama tidak dijawab, bahkan kita kirim kan lagi surat keberatan yang kedua, masih tidak dijawab oleh Dinas Koperasi Dan UKM sebagai salah satu stakeholder kepanitiaan OPOP Jatim." Ujar Achmad Garad di kantor KI Jatim Jl Bandilan no 4 Waru Sidoarjo. Selasa (30/05/2023).

Diketahui, persoalan yang dilaporkan ke KI tersebut, buntut dari rangkaian investigasi media ini atas fakta penyelenggaraan program OPOP Jatim yang terdapat Surat Keputusan Gubernur Jatim tentang tim penguatan. Yang diduga dikemas semacam kepanitiaan, sehingga berlanjut terkait tidak diketahuinya penerima aliran dana OPOP Jatim. "Ya seputaran itulah, harapan kami dapat dibuka melalui Dinas Koperasi Dan UKM Jatim." Pungkasnya.

Sebelumnya, yang telah diberitakan terkait OPOP Jatim.

Masih terkait hasil penelusuran realisasi Program One Pesantren One Product Jawa Timur (OPOP Jatim) semakin membongkar aib para pemangku kebijakan dalam memainkan anggaran, dan terkesan bancaan dengan melibatkan Pondok Pesantren atau ormas keagamaan di Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil penelusuran berdasarkan hasil Pemeriksaan Daerah
 Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Timur tahun 2019-2021. Terdapat beberapa nama lembaga penerima hibah mulai dari Yayasan yang menaungi pondok pesantren (Ponpes) hingga pengurus ormas ke agamaan yang mendapatkan dana hibah selama lebih dari sekali dalam satu tahun anggaran.

Hal tersebut diduga kuat telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 tahun 2011 tentang pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD pasal 4 ayat 2 yang berbunyi "pemberian hibah sebagaimana pada ayat 1 memenuhi kriteria paling sedikit :
a) peruntukannya secara spesifik telah ditetapkan
b) bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan
c) tidak terus menerus setiap tahun anggaran kecuali 
(1) Kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan atau/
(2) ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

"Bisa saja dikaitkan dengan realisasi OPOP Jatim, mengingat tak ada spesifikasi dari OPOP sendiri untuk pencatat aliran dana dari berbagai sumber tersebut." Ujar sumber orang dalam yang tak mau disebutkan namanya tersebut.

Di kutip dari media MRD. Menurut sumber, aliran dana berupa hibah tersebut mencapai hingga puluhan miliar rupiah. "Penerimaan hibah kepada pokmas (kelompok masyarakat) pada tahun 2019-2021 secara berturut-turut dan berkali-kali dalam tahun yang sama." Ujar sumber berdasarkan catatan BPK Jatim.

3 nama yang dimaksud antara lain Yayasan NJ Kabupaten Probolinggo, Yayasan AS Kabupaten Bangkalan serta Pengurus Cabang Ormas Islam Jombang.

Maka terdapat kesimpulan sebagai berikut :

Terdapat lembaga dalam naungan satu yayasan yakni Yayasan NJ. Selama TA 2019-2021 telah menerima hibah sebanyak 31 kali dengan nama lembaga yang berbeda dengan nilai hibah sebesar Rp 19.100.000.000 (sembilan belas miliar seratus juta rupiah).

Yayasan ASY telah menerima bantuan dua kali dengan total Rp 450.000.000 (empat ratus lima puluh juta rupiah)

Pengurus Cabang Ormas Islam Jombang telah menerima empat kali bantuan dengan total sebesar Rp 22.630.000.000 (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh juta rupiah). (Tim/Bersambung) ( red )
×
Berita Terbaru Update