Surabaya//MIMBAR-DEMOKRASI.COM
Surabaya - Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil mengamankan pelaku Bahan Bakar Minyak ( BBM ) Solar yang bersubsidi. Surabaya kamis ( 20/4/2023 ) siang hari
Seorang pemuda berinisial CS (50)laki, RK ( 34 )laki, YD (41) laki diamankan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya
Dari penjelasan Kasat Reskrim AKP Arief Ryzki Wicaksana, bahwasanya tersangka sudah melakukan kegiatan haram tersebut secara sembunyi-sembunyi selama 3 tahun lebih," ucapnya
"Tersangka CS mengaku sebagai direktur PT BMN,sedangkan DN dan RK sebagai sopir, alat angkut yang digunakan untuk mengangkut BBM yaitu sebuah truk tangki, BBM subsidi jenis biodiesel B30 ( BBM solar ) sebanyak 8 KL dari Kartasura Jawa tengah untuk dijual dengan harga 8.500,- per liter ke kapal tugboat yang tersandar di pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya,yang tanpa dilengkapi dengan surat perizinan dari Pemerintah,"sambungnya
"Kronologis kejadian pada hari Sabtu tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 21.30 WIB di jalan Laksda.M.Nasir, sewaktu melakukan pengawasan di pelabuhan Nilam Tanjung Perak Surabaya anggota Reskrim telah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pengisian BBM yang bersubsidi jenis biodiesel B30 atau BBM solar, diduga subsidi tersebut di isi ke kapal takbut," ujarnya
Atas informasi tersebut pihak anggota menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan , kemudian sekitar pukul 22.40 WIB berhasil mengamankan satu unit kendaraan truk tangki tahun 2015 warna putih biru nopol Z 9118 TC.
Hasil dari penangkapan pelaku tersebut , selanjutnya anggota Reskrim Polres KP3 membawa barang bukti ke Mapolres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya guna melakukan proses lebih lanjut
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik Indonesia Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.
Sanksi pidana yang akan diberikan kepada tersangka tersebut yaitu penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak 60 miliar. ( Red )