Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pengedar Sabu ,Sepasang Kekasih Asal Surabaya Ditangkap Polrestabes Surabaya

Rabu, 11 Januari 2023 | Januari 11, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-11T15:30:50Z

Surabaya//Mimbar-Demokrasi.Com

Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya kembali tangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini yang ditangkap adalah sepasang kekasih asal Surabaya.

Dari identitas keduanya adalah ATN (25 tahun) perempuan yang beralamatkan di Jalan Bogen Surabaya dan HBP (28 tahun) laki-laki bertempat tinggal di Jalan Pandigiling Surabaya, yang merupakan seorang residivis.

Keduanya berhasil diamankan di salahsatu tempat singgah kawasan Jalan Lebo Agung Kota Surabaya, dengan barang bukti yang disita yakni sabu dan pil ekstasi berlogo Gucci.

Dikatakannya kepada media ini, AKBP Daniel Marunduri selaku Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya mengatakan terbongkarnya aksi kedua pasangan kekasih tersebut bermula dari tindaklanjutan informasi terkait peredaran narkotika di Kota Surabaya.

"Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, didapati barang bukti Narkotika berupa 4 (empat) pil ekstasi logo Gucci dan sabu 16 (enam belas) poket siap edar," kata Daniel kepada anak media, Rabu (10/1/2023).

"Selain itu, kita juga dapati alat bukti sarana seperti sebuah timbangan elektrik, 3 (tiga) bendel plastic klip kecil, 2 (dua) buah Skrop Plastik, 1 (satu) kotak warna hitam, 3 (tiga) Handphone serta uang tunai senilai 280 ribu rupiah," sambungnya.

Menurut pengakuan dari keduanya saat diinterogasi, bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang dengan sebutan Cak Endut (belum tertangkap) dikawasan Jalan Tuwowo Surabaya.

"Pasangan ini, selalu mengambil barang haram tersebut dengan cara diranjau ketempat yang sepi," tandas AKBP Daniel Marunduri.

AKBP Daniel Marunduri, juga menjelaskan, keduanya juga mengaku sudah satu bulan menjalani bisnis barang haram tersebut, dan mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

"Untuk pasal kami jeratkan dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.( RED )
×
Berita Terbaru Update