Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Polres Jombang Amankan Tujuh Pesilat Bersajam, Videonya Sempat Viral di Medsos

Rabu, 04 Januari 2023 | Januari 04, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-01-05T02:18:39Z




Jombang//Mimbar-Demokrasi.Com

JOMBANG  - Membawa senjata tajam, tujuh pesilat di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, akhirnya diringkus Polres Jombang Polda Jatim.

Mereka ditangkap pada Rabu dini hari (4/1/2023) usai bikin onar di sekitar Stadion Merdeka Jalan Gus Dur Jombang.

Sebelum membuat ulah, para pesilat itu melakukan konvoi pada Selasa malam. Kemudian menghajar pengguna jalan hingga tersungkur.

Usai menghajar korbannya, konvoi sekitar 10 sepeda motor itu kembali keliling kota.

Dalam aksinya, para pelaku membawa senjata tajam (sajam) dan ruyung.

Video penganiayaan oleh oknum kelompok pesilat itu sempat viral di media sosial.

Dari situ, Polisi melakukan penelusuran. Polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

“Nah, hari ini sebanyak tujuh orang kita tangkap. Lima orang dari Jombang, dua orang dari Trowulan, Mojokerto. Kita ungkap peran masing-masing dalam peristiwa tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha, Rabu (4/1/2023).

Dari jumlah itu, satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Dia adalah A (21), warga Desa Banyuarang Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang.

Saat melakukan konvoi keliling kota, tersangka A membawa sebilah senjata tajam sedangkan 6 (enam) pelaku lainnya,masih menjalani pemeriksaan intensif.

AKP Giadi membenarkan, tujuh pemuda tersebut merupakan oknum pesilat Ikatan Kera Sakti (IKS). Mereka keliling kota hendak membikin onar.

“Namun hingga saat ini belum ada korban yang melapor ke Polres maupun Polsek jajaran. Kita masih menunggu laporan dari korban,” tegasnya.

Selain menangkap tujuh pemuda, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, sebilah sajam, ruyung, tujuh unit HP, sepeda motor, serta satu botol berisi minuman keras jenis arak. Seluruh barang bukti itu juga diamankan di Polres Jombang.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara. Untuk yang masih di bawah umur, akan kita panggil orangtuanya, Kades, serta Kepala Sekolah tempat mereka belajar,” pungkas Kasat Reskrim. (Red)
×
Berita Terbaru Update