Surabaya,//Mimbar-Demokrasi.Com
Melansir dari media Matafakta.Com, Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Kota Surabaya, Irvan Widyanto telah diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin 22 Agustus 2022.
Irvan dipanggil Kejari lantaran dituding oleh tersangka Ferry Jocom alias FE, ikut mendukung dan menikmati hasil penjualan barang sitaan yang kini menjadi masalah
Kepala Kejari Surabaya, Danang Suryo Wibowo melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Khristiya Lutfiasandhi mengatakan, pihaknya telah memeriksa Asisten II yang pernah menjabat Kasatpol PP itu.
“Asisten II baru diperiksa sebagai saksi. Dia dicecar 11 pertanyaan selama 3 jam oleh penyidik di pidana khusus. Namun status pemeriksaan Irvan saat ini masih sebagai saksi,” ucapnya.
Adanya kabar pemanggilan terhadap petinggi ditubuh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya itu lantas memantik Wakil Walikota Surabaya, Armuji angkat bicara.
Menurut Armuji, semestinya Irvan Widyanto dinonaktifkan dulu dari jabatannya sebagai Asisten II Walikota. “Harusnya dinonaktifkan dulu,” tandas Armuji.
Tapi sejauh ini Walikota Surabaya Eri Cahyadi belum mengambil sikap terkait pejabat Pemkot Surabaya yang tersangkut masalah hukum itu. ( Red )