Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Pelaporan Terhadap 4 Oknum Wartawan Membuat Advokat Senior di Bangkalan Angkat Bicara

Jumat, 02 September 2022 | September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-03T06:32:48Z



Bangkalan || Mimbar-Demokrasi.com

Bangkalan // 3 September 2022

Viralnya berita di media sosial pada beberapa pekan silam, mengenai beberapa oknum Wartawan yang diadukan oleh salah satu warga dan diduga telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap salah satu lembaga sekolah di kecamatan Tanah Merah kabupaten Bangkalan. Hal itu menimbulkan rasa empati yang mendalam bagi seorang Advokad Senior di Bangkalan.

Bahtiar Pradinata, SH dia mengatakan bahwa aduan yang dilakukan oleh salah seorang yang mengaku warga setempat itu dianggap tidak benar karena dia (pengadu) posisinya berada di luar kepentingan yang tidak terkait dalam persoalan tersebut. Juga menurutnya Si Pengadu tersebut bahkan dianggap telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap beberapa wartawan dan perusahaan media yang dianggap tidak jelas.

Pada kenyataan yang ada menurutnya justru pihak-pihak yang terkait dan berkepentingan di dalamnya yaitu pihak Kepala Sekolah dan Korwil setempat yang mengaku diperas, akan tetapi merekalah sebenarnya yang telah berusaha untuk menyuap kepada pihak media. Selain itu Bahtiar yang biasa dipanggil menegaskan bahwa mereka (pihak pendidikan) yang berusaha dan berniat memberikan sesuatu kepada pihak media agar berita yang sudah diunggah supaya tidak di follow up lebih ramai lagi.

"Setelah kami menyimak dan melihat berita tersebut ada pihak-pihak yang dalam hal ini mengaku diperas itu bukan diperas namanya, akan tetapi mereka pihak kepala sekolah dan Korwil tersebut telah berusaha untuk menyogok kepada teman-teman media agar kegiatannya tidak dilanjutkan lebih luas lagi", tegas Bahtiar. (Kamis,31/8).

Menurut Bahtiar dengan mereka (Korwil dan kepsek) menawarkan dan memberikan sesuatu itu bukan termasuk katagori pemerasan. Tapi justru orang yang berniat memberikan sesuatu tersebut untuk tidak dilakukan oleh seorang wartawan itu lebih melanggar Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1).

"Karena mereka memberikan sesuatu supaya rekan-rekan media ini untuk agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan berusaha menghalang-halangi tugas seorang wartawan. Padahal perlakuan semacam itu membuktikan bahwa mereka yang memberikan sesuatu atau mencoba untuk memberikan sesuatu kepada media itulah yang telah melanggar aturan", terangnya kepada media.

Advokad berkacamata itu juga menyayangkan atas aduan yang terjadi, seharusnya Si Pengadu lebih jeli dan selektif dalam melakukan tindakannya. Inisial RB yang salah satu terlapor itu pada dasarnya membantu memfasilitasi antara pihak lembaga pendidikan dengan pihak media agar terlaksananya kesepakatan damai, diharapkan tercipta kondusifitas pada dunia pendidikan di kecamatan Tanah Merah. Dengan begitu nama baik RB dan media yang dibawanya yaitu RPN dan JHI tetap harum.

"Sayang sekali  Si Pengadu ini tidak faham keadaan, seharusnya dia memposisikan RB sebagai saksi dalam kasus ini, bukan sebagai terlapor sehingga nama baik dirinya dan redaksi naungannya tidak tercatut di dalamnya", terang Bahtiar.

Selain daripada itu Bahtiar juga menyatakan bahwa kesanggupannya untuk membantu rekan-rekan media yang sudah diadukan ke Mapolres Bangkalan. Pada pernyataannya bahwa dirinya bersedia untuk menjadi kuasa hukum atau pengacara dari rekan media.

"Saya Bahtiar Pradinata Sarjana Hukum dengan ini sanggup dan bersedia menjadi kuasa hukum atau pengacara dari teman-teman media", tegasnya. (Basori)
×
Berita Terbaru Update