Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Mapolsek Krembangan Menangkap 2 Pemuda asal Surabaya Utara Di Tenggumung

Jumat, 02 September 2022 | September 02, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-09-02T14:32:31Z




Surabaya||Mimbar-Demokrasi.Com

Reskrim Polsek Krembangan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis sabu tersangka berinisial AA (laki)usia ( 25 thn) dan Amid (19 thn) laki,tersangka di tangkap di jalan Tenggumung pada hari Senin 29 Agustus 2022 WIB malam hari

Pada hari Senin tanggal 29 Agustus 2022 skj 19.30 wib, pada saat melakukan giat pemantauan, petugas Polisi dari unit Reskrim Polsek Krembangan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkotuka dengan tanpa hak atau melawan hukum, membeli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu di Jl. Tenggumung Surabaya, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya dilakukan Penyelidikan, pada saat di Jl. Tenggumung Surabaya mencurigai seseorang dan selanjutnya memberhentikan seseorang yang dicurigai dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy yang bernama AA Bin D, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang saat itu berada didalam saku kemeja sebelah kiri, kemudian membawa tersangka AA Bin D dan barang bukti ke kantor Polisi Polsek Krembangan guna dilakukan pemeriksaan

Berdasarkan informasi tersebut diatas, Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan penangkapan & penggeledahan terhadap tersangka AA Bin D dan AMID dan ditemukan BB sesuai tersebut diatas.
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) poket plastik kecil yang diduga narkotika jenis sabu tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil CAK di daerah Jl. Wonokusumo Surabaya seharga Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) secara patungan dengan tersangka AMID selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudara AMID di Jl. Kedung mangu Surabaya guna dilakukan pemeriksaan.


Adapun Bukti Barang yang di amankan Unit Reskrim Polsek Krembangan 1 (satu) buah klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih bruto 0,34 gram.
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.
1 (satu) buah handphone merk MI warna hitam.
1 (satu) buah kemeja motif garis-garis merah merk Verenzo

Sekarang pelaku sedang dilakukan penahanan dan pengembangan , hukuman yang di terima tersangka di dalam Pasal 114 ayat (1) Jo.Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ( Basori)
×
Berita Terbaru Update