Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Di Segel Satpol-PP, Perusahaan Asesoris Mobil Tetap Beroprasi

Senin, 01 Agustus 2022 | Agustus 01, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-08-02T06:54:43Z




Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.Com

Sebagai perusahaan yang lagi bermasalah dengan perizinan IMB dan masih di segel oleh pihak Satpol-PP Kota Surabaya seharusnya tidak melakukan aktifitas sebelum permasalahan tersebut selesai.

Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pemilik usaha asesoris mobil yang berlokasi di Jalan Ngagel Jaya No.02 Surabaya.




Pemilik usaha asesoris mobil tersebut tetap beraktifitas meskipun sudah dilakukan penyegelan akibat tidak mempunyai IMB saat pembangunan.

Menurut Vano selaku penanggung jawab mengatakan, penyegelan dilakukan oleh pihak Satpol-PP Kota Surabaya.

"Penyegelan lantaran penambahan bangunan yang tidak mempunyai IMB mas, tapi masih proses pengurusan di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP)," ucapnya.

Vano juga mengatakan jika Lurah Pucang Sewu sudah membantu dengan memarahi Satpol-PP Kota Surabaya.

"Pak Lurah juga membantu kami mas dengan marah-marah ke Satpol-PP Kota Surabaya kapan segelnya bisa di buka," katanya.

Ketika dikonfirmasi kenapa masih beraktivitas saat lokasi di segel oleh pihak Satpol-PP Kota Surabaya, Vano menjawab hanya menjual secara online.




"Kita hanya jualan secara online kok mas," ungkapnya.

Secara terpisah, Lurah Pucang Sewu Kenny Pieter Tumpamahu., S.Stp menjelaskan jika pihaknya sebagai kelurahan hanya bertugas mengawasi.

"Kami hanya sebagai pengawas, masalah penindakan itu Satpol-PP Kota Surabaya," ucap Lurah Pucang Sewu Kenny Pieter Tumpamahu saat dikonfirmasi LSM Abdi Rakyat Nusantara dan wartawan ini Selasa (02/08/2022).

Masih lanjut Kenny, terkait masalah masih beraktifitas saat masih dalam keadaan lokasi di segel, kami hanya melaporkan ke Satpol-PP Kota Surabaya.

"Yang jelas, Satpol-PP Kota Surabaya sempat melarang pemilik untuk sementara tidak boleh ada aktifitas," jelasnya.

Sedangkan Ketua LSM Abdi Rakyat Nusantara Zainal Abidin mengatakan, jika perusahaan yang masih bermasalah dan ada penyegelan tidak boleh melakukan aktifitas.

"Sesuai aturan, itu tidak boleh melakukan aktifitas, apalagi terlihat 10 orang lebih karyawan yang bekerja," jelentreh Zainal Abidin.

Oleh karena itu, lanjut Zainal, kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Abdi Rakyat Nusantara memintak kepada Satpol-PP Kota Surabaya menindak lanjuti prihal ini, apalagi kasus ini merupakan laporan dari warga sekitar," tegasnya. (Basori)
×
Berita Terbaru Update