Surabaya|||Mimbar-Demokrasi.Com
Beredar informasi terkait adanya seorang Purna Polri yang juga berprofesi sebagai Dosen disalah satu Universitas di Surabaya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beberapa waktu yang lalu.
Bukan tanpa alasan, Purna Polri tersebut ditangkap oleh anggot Unit PPA Streskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak lantaran diduga telah melakukan tindak pidana asusila atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Sokip membenarkan terkait adanya penangkapan terhadap Purna Polri yang telah melakukan pencabulan tersebut.
"Sudah ditahan mas," ucap Iptu Sokip saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WA pada hari Senin (29/08/2022) petang.
Namun sayang, saat konfirmasi terkait untuk identitas pelaku, lokasi kejadian, waktu kejadian dan waktu penangkapan, Iptu Sokip diduga enggan menjawabnya.
"Saya masih ngelayat mas," lnjutnya singkat.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ipda Suroto saat dikonfirmasi, tidak mengetahui jika ada penangkapan terhadap purna polri yang melakukan tindak pidana pencabulan.
"Saya tidak tahu mas. Coba besok saya tanyakan," ucapnya melalui telepon WA.
Entah mengapa, Polres Pelabuhan Tanjung Perak seakan enggan mempublikasikan penangkapan tersebut. Padahal, beberapa waktu yang lalu, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar konferensi pers dengan perkara yang sama. (Redaksi)