Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com
Perkara Penipuan dan Pengelapan jual beli mobil Pajero senilai Rp. 380 juta yang melibatkan NS warga Sidoarjo mantan karyawan JTV TV sebagai terlapor, menjadi buah bibir dikerana adanya penyitaan handphone dari salah satu saksi oleh penyidik Subdit III Jantanras Ditreskrimum Polda Jatim. Jumat, (05/08/2022).
Totok mengatakan bahwa, saat itu, saya memenuhi panggilan sebagai saksi untuk kedua kalinya terkait perkara Penipuan dan Pengelapan sebagai mana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, jual beli mobil dengan pelapor Tjandra dan terlapor Narasudin, diakhiri penyidikan tiba-tiba Penyidik Yuyut Teguh Riyanto meminta agar Handphone (HP)nya dilakukan penyitaan dengan alasan kepentingan penyidikan dengan disertai Berita Acara Penyitaan yang ditandatangani oleh Kanit Subdit III Jantanras AKP Teddy Tridani, pada hari Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.
"Saya sangat shok terkait Penyitaan HP tersebut, dimana HP itu digunakan untuk keperluan sehari-hari dan menjalankan tugas di Timorposjatim.com. selain itu juga HP tersebut untuk kepentingan kuliah,"katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan laporan di Polda Jatim, Laporan tersebut tercatat dalam Tanda Bukti Lapor Polisi Nomor : TBL/B/105.01/II/2022/SPKT/POLDA.JAWA TIMUR pada Kamis, 24 Pebruari 2022. Steven Yuwono Tjandra melampirkan bukti transfer tanggal 19 Maret 2021 sebesar Rp 350 juta, bukti transfer tanggal 14 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 28 April 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 6 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta, bukti transfer tanggal 20 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta dan bukti transfer tanggal 25 Mei 2021 sebesar Rp 5 juta. Kerekening BCA atasnama terlapor H.Z nomor rekening. 610013XXXX. (Basori)