Notification

×

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Iklan

Hosting Unlimited Indonesia

Tag Terpopuler

Ini Rumah Oknum Pegawai PT. Pelni Selama 6 Tahun Tidak Mempunyai IMB

Minggu, 31 Juli 2022 | Juli 31, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-07-31T13:45:13Z



Surabaya || Mimbar-Demokrasi.com

Inilah rumah Darmanto, oknum pegawai PT. Pelni untuk istri ke duanya yang selama ini menjadi konflik lantaran menyebabkan 2 rumah kanan kirinya rusak akibat pembangunannya.

Rumah besar bertingkat 3 yang berlokasi di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Seruni tersebut dibangun sejak tahun 2016 silam tanpa melengkapi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan baru-baru ini sudah diterbitkan oleh Dinas Cipta Karya Kota Surabaya.

Rumah besar yang selama ini digunakan usaha tempat dekorasi pernikahan tersebut juga diduga tidak mempunyai ijin usaha selama di tahun 2017 silam serta sempat disegel lantaran tidak mempunyai IMB.

"Selama 6 tahun saya mencari keadilan mas, 3 tahun di pemerintahan Kota Surabaya selaku rakyatnya, 3 tahun lagi di kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun hasilnya dari Polres mendapat surat pemberhentian penyelidikan," ucap Moh. Soleh saat ditemui wartawan Minggu (31/07/2022) sore.

Lanjut Moh. Soleh, setelah 6 tahun saya mencari keadilan, alhamdulilah perjuangan saya didengar oleh DPRD Kota Surabaya dari Komisi C dan rumah tersebut di segel oleh petugas Satpol-PP Kota lantaran tidak mempunyai IMB.

"Namun sangat disayangkan, setelah beberapa hari di segel, rumah milik Darmanto di buka kembali dengan alasan IMB sudah terbit oleh Dinas Cipta Karya tanpa menjalankan resume dari Komisi C DPRD Kota Surabaya," terangnya.

Oleh karena itu, lanjut Moh. Soleh, saya kembali mengaduh ke Komisi C DPRD Kota Surabaya dan dalam pengaduhan itu saya sangat kecewa terhadap pemerintah yang sudah menerbitkan IMB tanpa menjalankan resume yang sudah disepakati bersama.

"Mendapat pengaduhan saya, alhamdulilah diterima dan Komisi C DPRD Kota Surabaya kembali mengadakan hearing," jelasnya.



Sambung Moh. Soleh, didalam hearing tersebut, Komisi C DPRD Kota Surabaya marah besar kepada Dinas Cipta Karya, karena belum menjalankan resume yang sudah disepakati sudah menerbitkan IMB.

"Komisi C DPRD Kota Surabaya marah besar dan minta IMB rumah Darmanto di cabut serta menjalankan resume yang dibuat kembali oleh para Dewan Wakil Rakyat Daerah (DPRD) tersebut," ungkapnya. (Redaksi).
×
Berita Terbaru Update